Kupang, Senin (17 Juli 2013)- Wakil Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT yang diwakili oleh Kepala Sub Auditorat NTT II, Ali Wardhana yang disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Johanes Nahas di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT.
Penyerahan Laporan Keuangan oleh Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang, terutama Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa sebelum disampaikan kepada DPRD, Laporan Keuangan harus diperiksa terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan akan memeriksa dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaaan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur merupakan entitas terakhir dari 22 entitas di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang melaksanakan amanat undang-undang untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan.