Kupang, Jumat (6 Desember 2013) – Memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, B. Dwita Pradana menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 kepada Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Gaspar Batu Bata, dan Pejabat Bupati Nagekeo, Julis Lawotan di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT di Kupang.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah KPU dan Panwaslu Kabupaten Nagekeo telah melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Hibah Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan yang dilakuakan meliputi eksaminasi atas bukti-bukti dengan tingkat keyakinan positif sebagai dasar pengambilan simpulan atas tujuan pemeriksaan