Kupang, Selasa (17 Maret 2020) – Memenuhi UU Nomor 1 Tahun 2004, Gubernur Nusa Tenggara Timur, yang diwakili oleh Benediktus Polo Maing selaku Sekretaris Daerah Provinsi NTT menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2019 kepada BPK pada 17 Maret 2020.
LKPD Unaudited tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT, Adi Sudibyo di Kantor Perwakilan BPK Provinsi NTT. Pemerintah Provinsi NTT merupakan Pemerintah Daerah pertama yang menyerahkan LKPD Unaudited secara tepat waktu kepada BPK untuk selanjutnya dapat dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 pasal 56 ayat 3 yang menyebutkan Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/ Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Proses penyerahan tersebut dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol penanganan Covid-19.