Kupang, 31 Mei 2023 – Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kupang tahun 2022. LHP LKPD tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang (Johanes Mase) dan Bupati Kupang (Korinus Masneno).
Atas LKPD Kabupaten Kupang tahun 2022, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan opini WTP ini merupakan opini WTP pertama kali bagi Pemerintah Kabupaten Kupang. Walaupun telah memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa catatan yang menjadi temuan BPK antara lain:
- Penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah melalui SIPD belum sepenuhnya tertib; dan
- Penatausahaan Aset Tetap belum tertib; dan
Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material dan tidak mempengaruhi kewajaran LKPD tahun 2022, sehingga BPK memberikan opini WTP.
Dalam sambutannya, Slamet Riyadi, mengharapkan agar pemerintah Kabupaten Kupang agar segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut sehingga tidak menjadi lebih besar dan dapat mempengaruhi opini di tahun yang akan datang.
Acara tersebut dihadiri juga oleh Kepala BPKP Perwakilan Provinsi NTT dan pejabat stuktural serta pejabat fungsional pada BPK Perwakilan Provinsi NTT, BPKP Perwakilan Provinsi NTT, dan Pemerintah Kabupaten Kupang.
HUMAS BPK PERWAKILAN PROVINSI NTT