Rekonsiliasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) TA 2011 Dengan Inspektorat Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur

TLHP BPK -upload

Kupang, Kamis (17 Januari 2013) – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi NTT (BPK NTT) melakukan rekonsiliasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) TA 2011 dengan Inspektorat Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (22 entitas). Kegiatan rekonsiliasi TLHP ini dilaksanakan selama satu hari, bertempat di auditorium kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT. Acara dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, B. Dwita Pradana, didampingi Kepala Sekretariat Perwakilan, Teguh Priyantono, Kepala Sub Auditorat NTT I, Ilsendi Hatuaon, dan Kepala Sub Auditorat NTT II, Ali Wardhana. Dalam sambutannya, B. Dwita Pradana menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi TLHP ini merupakan langkah strategis untuk melakukan koordinasi dan rekonsiliasi data, dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK NTT dengan para pemangku kepentingan termasuk diantaranya dengan pemerintah daerah. Selain itu untuk memenuhi amanat Undang-Undang, pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 mewajibkan kepada Pejabat/Entitas Terperiksa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan, kepada lembaga perwakilan (DPR/DPD/DPRD) diupayakan agar mendorong Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tindak lanjut, dan kepada BPK untuk melakukan pemantauan TLHP, serta pasal 1 dan pasal 12 Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 dijelaskan tentang pelaksanaan pemantauan tindak lanjut oleh BPK.