Kupang, Sabtu (3 Nopember 2012)– Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, B. Dwita Pradana memimpin rapat manajemen di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT. Rapat kerja ini bertujuan untuk evaluasi kegiatan Perwakilan selama tahun 2012, pembahasan Rencana Kegiatan Setjen dan Penunjang TA 2013 yang telah dirumuskan oleh satuan kerja pemeriksaan dan satuan kerja penunjang pendukung di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi NTT. Mengawali rapat manajemen tersebut Kepala Perwakilan mengingatkan kembali para peserta rapat yang terdiri dari Kepala Sub Auditorat NTT I, Para Ketua Tim Senior dan para Kepala Sub Bagian serta beberapa orang staf yang mewakili tentang visi, misi, tujuan strategis, dan nilai-nilai dasar BPK RI. Visi BPK RI adalah menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas, mandiri, dan profesional serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Sedangkan misi BPK RI NTT yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam rangka mendorong terwujudnya akuntabilitas dan transparansi keuangan negara, serta berperan aktif dalam mewujudkan pemerintah yang baik, bersih, dan transparan. Terdapat empat tujuan strategis BPK RI NTT yaitu pertama mewujudkan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen dan professional. Kedua, memenuhi semua kebutuhan dan harapan pemilik kepentingan. Ketiga, mewujudkan BPK sebagai pusat regulator di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Keempat, mendorong terwujudnya tata kelola yang baik atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Pada akhir sambutannya, Kepala Perwakilan juga menyinggung tentang tiga nilai dasar BPK RI yaitu yang pertama independensi yang berarti BPK RI adalah lembaga negara yang independen di bidang organisasi, legislasi, dan anggaran serta bebas dari pengaruh lembaga negara lainnya, yang kedua integritas yang berarti BPK RI menjunjung tinggi integritas dengan mewajibkan setiap pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya, menjunjung tinggi Kode Etik Pemeriksa dan Standar Perilaku Profesional, dan ketiga, Profesionalisme yang berarti BPK RI melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesionalisme pemeriksaan keuangan negara, kode etik, dan nilai-nilai kelembagaan organisasi.
Rapat kerja tersebut dilanjutkan dengan sesi pemaparan dari masing-masing bagian baik dari satuan kerja pemeriksaan maupun satuan kerja penunjang pendukung. Mereka menjelaskan tentang kegiatan yang telah dilakukan selama tahun 2012 dan rencana penyelesaian kegiatan sampai bulan Desember 2012 nanti. Selain itu untuk meningkatkan kualitas dan efektifitas kinerja BPK RI NTT, Kepala Perwakilan telah menyusun rencana kerja untuk setahun yang akan datang, melalui intensifikasi management pada setiap lini atau sub bagian, mengenai mekanisme kerja, pemetaan pembagian kerja, penilaian atas beban kerja, yang pada akhirnya bermuara pada pencapaian kinerja dari setiap output tugas dan fungsi yang diemban. Pembaruan struktur management dan mekanisme lembaga tersebut adalah konsekuensi logis yang harus dan akan terus ditingkatkan oleh BPK RI NTT untuk menjawab dan mencapai tujuan-tujuan strategis lembaga, dalam mengemban tugas dan fungsi utama sebagai amanat konstitusi (UUD 45) seperti yang termuat dalam Pasal 23 E UUD 45 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara.
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) juga menjadi topik pemaparan dalam rapat manajemen tersebut. Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) BPK RI NTT selama Tahun Anggaran 2012, baik pada bidang teknis pemeriksaan maupun penunjang pendukung dijelaskan dalam angka-angka untuk mengetahui capaian posisi dan target yang masih belum tercapai sehingga diharapkan dapat ditingkatkan hingga akhir tahun anggaran. Di akhir sesi rapat, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa eksistensi BPK RI NTT harus mampu membuat perubahan dan perbaikan yang berguna bagi masyarakat dan bersinergi dengan pemerintah daerah di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur, oleh karena itu peningkatan kualitas dan kinerja lembaga adalah mutlak diperlukan.