SE Himbauan untuk tidak melayani pihak-pihak yang menjual Buku dan/atau Paket Perundang-undangan yang mengatasnamakan BPK

Sehubungan dengan maraknya penjualan buku dan/atau paket peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak lain yang mengatasnamakan BPK, dipandang perlu menetapkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan tentang Himbauan untuk Tidak Melayani Pihak-pihak yang Menjual Buku dan/atau Paket Peraturan Perundang-Undangan yang mengatasnamakan BPK.

selengkapnya..

SHARE
Previous articleKode Etik BPK RI
Next articleBuletin Kaisalu Edisi 6 2013