Tiga Kali Kabupaten Ende Pertahankan Opini WTP

 

Kupang, 14 Juni 2023 – Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ende TA 2022. LHP LKPD tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende (Tibertius Didimus Toki) dan Bupati TTS (Emanuel Erikos Rede).

BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD tersebut dan opini tersebut merupakan ketiga kalinya bagi Kabupaten Ende. Walaupun telah memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa catatan yang menjadi temuan BPK yaitu:

  1. Kesalahan klasifikasi dan realisasi penganggaran atas Belanja Modal serta Belanja Barang dan Jasa;
  2. Peraturan Daerah terkait Retribusi Persetujuan Banguan Gedung belum ditetapkan sesuai amanat UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Kerja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  3. Penatausahaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya Tertib, diantaranya:
  4. Tiga sekolah yang berdiri di atas tanah yang belum jelas status kepemilikannya;
  5. Aset Tetap yang dimanfaatkan oleh Pihak Lain tanpa dokumen perjanjian;

Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2022, sehingga BPK memberikan opini WTP.

“Kami mengharapkan Pemerintah Kabupaten Ende agar tetap menyelesaikan hal yang perlu menjadi perhatian, agar permasalahan tersebut tidak menjadi lebih besar dan dapat mempengaruhi penilaian opini tahun yang akan datang.” ungkap Slamet Riyadi dalam sambutanya.

Acara tersebut dihadiri juga oleh Pejabat dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT dan pejabat lainnya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ende serta BPK.

HUMAS BPK PERWAKILAN PROVINSI NTT