Kupang, 29 Mei 2023 – Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumba Timur TA 2022. LHP LKPD tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur (Yonathan Hani) dan Bupati Sumba Timur (Khristofel Praing).
Atas LKPD TA 2022, Kabupaten Sumba Timur, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan opini WTP ini merupakan yang ketujuh kalinya bagi Kabupaten Sumba Timur. Walaupun telah memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa catatan yang menjadi temuan BPK yaitu:
- Kesalahan klasifikasi penganggaran atas Pendapatan dan Belanja;
- Kelebihan pembayaran atas realisasi belanja jasa tenaga pelayanan umum;
- Pengelolaan Aset Tetap dan Aset Lain-Lain belum sepenuhnya tertib.
Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2022, sehingga BPK memberikan opini WTP.
“Kami mengharapkan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur agar tetap menyelesaikan hal yang perlu menjadi perhatian, agar permasalahan tersebut tidak menjadi lebih besar yang dapat mempengaruhi penilaian opini tahun yang akan datang” ungkap Slamet Riyadi dalam sambutanya.
Acara tersebut dihadiri juga oleh Pejabat dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT dan pejabat lainnya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur dan BPK.
HUMAS BPK PERWAKILAN PROVINSI NTT