Tujuh LKPD TA 2015 Kabupaten Memperoleh Opini WDP

Penyerahan-7-Entitas

Jumat, 24 Juni 2016, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT, Dewi Ciantrini, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2015 pada 7 Kabupaten, yaitu: Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sikka, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Belu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sekaligus kepada Kepala Daerah masing-masing. Memenuhi amanat Undang-Undang, BPK Perwakilan Provinsi NTT telah melakukan pemeriksaan atas LKPD tersebut untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern. Dengan diserahkannya ketujuh LHP tersebut, BPK Perwakilan Provinsi NTT sampai dengan saat ini telah menyerahkan 14 LHP, dimana sebelumnya telah menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi NTT, LHP atas LKPD Kota Kupang, dan LHP atas LKPD 5 Kabupaten.

Laporan Keuangan Tahun 2015 keenam pemerintah daerah tersebut disajikan dengan basis  Akrual (yang sebelumnya berbasis Cash Toward Accrual ), terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan. “BPK mengapresiasi upaya dalam pencapaian target pembangunan daerah Tahun 2015 dan penerapan SAP berbasis Akrual” ungkap Dewi dalam sambutannya. Kepala Perwakilan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Auditorat di BPK Pusat ini, juga menyampaikan besaran nilai belanja dan transfer TA 2015 masing-masing pemerintah daerah yang diperiksa, yaitu: Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp600,84 Miliar, Kabupaten Sikka Rp895,23 Miliar, Kabupaten Manggarai Barat Rp752,18 Miliar, Kabupaten Flores Timur Rp854,67 Miliar, Kabupaten Timor Tengah Utara Rp793,4 Miliar, Kabupaten Manggarai Rp964,93 Miliar, dan Kabupaten Belu Rp757,89 Miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, opini atas LKPD TA 2015 masing-masing pemerintah daerah adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Ketujuh pemerintah daerah tersebut masih memperoleh opini WDP, seperti TA 2014, meskipun dengan jumlah akun yang dikecualikan berbeda-beda. Meskipun belum memperoleh opini tertinggi, BPK tetap mengapresiasi usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah. BPK meminta pemerintah daerah senantiasa menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima. Dalam penutupan atas sambutannya, Dewi juga menyampaikan “BPK mengharapkan Pemerintah Daerah dapat meningkatkan pengelolaan keuangannya di masa mendatang dan memperoleh opini yang lebih baik, serta senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat”.

 

Siaran Pers LHP LKPD TA 2015 Kab. Belu

Siaran Pers LHP LKPD TA 2015 Kab. Flores Timur

Siaran Pers LHP LKPD TA 2015 Kab. Manggarai Barat

Siaran Pers LHP LKPD TA 2015 Kab. Manggarai

Siaran Pers LHP LKPD TA 2015 Kab. Rote Ndao

Siaran Pers LHP LKPD TA 2015 Kab. Sikka

Siaran Pers LHP LKPD TA 2015 Kab. TTU