Kupang, 22 Maret 2021 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Dinas Kesehatan Kota Kupang melaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 dosis kedua kepada seluruh pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu wujud dukungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap implementasi dari program vaksinasi bagi pelayan publik yang disusun Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kegiatan Vaksinasi Covid-19 bertempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Kupang dan RSUD S.K. Lerik Kupang. Vaksinasi dosis kedua dilaksakan pada tanggal 22 dan 24 Maret 2019 kepada 158 orang. Penerima vaksin dosis kedua merupakan para pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama yang dilaksanakan pada tanggal pada tanggal 8 dan 10 Maret 2021.
Usai pelaksanaan vaksinasi, para penerima vaksin menunggu selama 30 menit di tempat vaksinasi untuk dilakukan observasi ada tidaknya Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI). Setelah 30 menit, peserta vaksinasi diberikan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Kedua. Pegawai yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dihimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 diharapkan dapat menciptakan herd immunity di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Salam Sehat.