Kupang, Jumat (13 Juni 2014) – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT Bernardus Dwita Pradana, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2013 pada Kabupaten Sumba Timur dan Ngada di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. LHP atas LKPD TA 2013 pada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Palulu P. Ndima dan Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora. Sedangkan, LHP atas LKPD TA 2013 pada Pemerintah Kabupaten Ngada diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Ngada, Laurensius Pea dan Bupati Ngada yang diwakili oleh Wakil Bupati Ngada, Paulus Soli Woa. Opini yang diberikan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2013 pada Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Ngada adalah Wajar Dengan Pengecualian.