Sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 23 E tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK melaksanakan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selanjutnya hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada lembaga perwakilan, dalam hal ini DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya serta disampaikan kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti. BPK juga memiliki peran mendorong dan memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak entitas, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.
Untuk mewujudkan database pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK yang akurat, BPK Perwakilan Provinsi NTT mengadakan rekonsiliasi data pelaksanaan TLHP dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi NTT d.h.i pihak Inspektorat Daerah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPK Perwakilan Provinsi NTT secara rutin setiap semester, dan untuk semester I TA 2015 berlangsung selama 2 hari dari tanggal 25 s.d 26 Maret 2015 bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT. Dalam kegiatan ini, masing-masing Pemeriksa BPK selaku pemegang Database Entitas Pemeriksaan (DEP) melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data TLHP BPK dengan pihak Inspektorat Daerah masing-masing.
BPK Perwakilan Provinsi NTT berharap, kegiatan ini dapat mendorong pelaksanaan TLHP dan meningkatkan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK, yang pada akhirnya dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah di Bumi Flobamora.