Empat Belas Pemerintah Daerah Telah Menyerahkan LKPD Unaudited TA 2019 kepada BPK

Ket. Video Conference Entry Meeting (Kabupaten Alor dan Kabupaten TTU)

Kupang, Senin (4 Mei 2020) – Sampai dengan 4 Mei 2020, BPK RI masih melaksanakan sistem kerja Work From Home (WFH) sesuai dengan SE Sekretaris Jenderal  BPK RI Nomor 08/SE/X-XIII.2/03/2020. Sistem kerja ini diselaraskan juga dengan sistem penyerahan LKPD Unaudited TA 2019 dari Pemerintah Daerah kepada BPK yaitu melalui surat elektronik (email) kepada BPK.

Sebelumnya, 11 pemerintah daerah telah menyerahkan LKPD Unaudited TA 2019 kepada BPK melalui surat elektronik dan telah dilaksanakan pemeriksaan secara daring/on line yang didahului dengan entry meeting melalui video conference. Disusul selanjutnya oleh 3 Pemerintah Daerah lainnya, yaitu Pemerintah Kabupaten Ngada, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Alor pada minggu pertama Mei 2020. Sehingga sampai dengan hari ini, sebanyak 14 Pemerintah Daerah telah menyerahkan LKPD Unudited TA 2019 kepada BPK dan telah dilaksanakan pemeriksaan secara daring/on line.

BPK sangat mengapresiasi segala upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang telah menyerahkan LKPD Unaudited sesuai amanat Undang-undang, terutama di situasi yang kurang kondusif seperti sekarang ini. Semoga upaya ini dapat lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Siaran Pers