Kupang, Jumat (03 Juli 2020) – Di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Kepala Perwakilan, Adi Sudibyo menyerahkan LHP atas LKPD TA 2019 secara daring melalui video conference kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah pada Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Malaka. Penyerahan LHP atas LKPD tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT antara lain menyampaikan bahwa atas Laporan Keuangan pada ketiga kabupaten tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur memperoleh opini yang sama dengan tahun sebelumnya, sedang Kabupaten Malaka memperoleh kenaikan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP.
BPK mengharapkan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai Timur, dan Kabupaten Malaka dapat meningkatkan pengelolaan keuangannya di masa mendatang dan senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.