Kupang, Jumat (30 Juli 2020) – Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT menyerahkan LHP atas LKPD TA 2019 secara daring melalui video conference kepada Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah pada Kota Kupang dan Kabupaten Nagekeo. Penyerahan LHP atas LKPD tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan antara lain menyampaikan bahwa atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Kupang dan Kabupaten Nagekeo, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Perolehan opini WTP ini merupakan kali pertama untuk Kota Kupang dan Kabupaten Nagekeo yang sebelumnya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
BPK mengharapkan Pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Nagekeo dapat mempertahankan dan meningkatkan pengelolaan keuangannya di masa mendatang dan senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.