BPK RI Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2012 Kepada 5 Kabupaten Di Wilayah Provinsi NTT Dengan Opini WDP Pada 4 Kabupaten dan Disclaimer Pada 1 Kabupaten

1. upload

Kupang, Senin (08 Juli 2013) – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang  No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT Bernardus Dwita Pradana, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2012 kepada 5 Pemerintah Kabupaten yakni Sumba Tengah, Sumba Barat, Belu, Ende dan Rote Ndao di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. LHP atas LKPD tersebut diterima oleh Ketua DPRD dan Bupati masing-masing Kabupaten dimaksud. Opini yang diberikan BPK adalah Wajar Dengan Pengecualian atas LKPD Kabupaten Sumba Tengah, Sumba Barat, Belu dan Ende TA 2012. Sedangkan, opini atas LKPD Kabupaten Rote Ndao TA 2012 adalah disclaimer atau Tidak Memberi Pendapat.