Dalam rangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), selama bulan Mei 2016, sembilan pemerintah daerah telah menyerahkan LKPD Unaudited TA 2015 kepada BPK untuk diperiksa, menyusul tigabelas pemerintah daerah yang terlebih dahulu telah menyerahkan LKPD Unaudited TA 2015 pada Bulan Maret dan April. Sembilan pemerintah daerah tersebut adalah Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ende, Kabupaten Belu, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Tengah.
LKPD TA 2015 masing-masing Pemerintah Daerah tersebut diserahkan oleh Bupati (atau yang mewakili) kepada Kepala Perwakilan (atau yang mewakili) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT diketahui oleh Pimpinan DPRD. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 Kepala Daerah menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD tersebut disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima LKPD. Dengan demikian, sampai dengan Mei 2016, terdapat 22 Pemerintah Daerah yang telah menyerahkan LKPD Unaudited TA 2015 kepada BPK untuk diperiksa.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, LKPD tersebut sudah harus disajikan berdasarkan sistem dan standar akuntansi berbasis akrual (accrual basis) dari semula berbasis kas menuju akrual (cash toward accrual basis), sehingga LKPD TA 2015 sudah harus disajikan berbasis akrual. Menurut masing-masing Pemerintah Daerah, telah berupaya untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian dalam penyusunan LKPD TA 2015 sesuai amanat PP No. 71 Tahun 2010.