Kupang, Selasa (30 September 2014) – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, Khabib Zainuri menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2013 pada Kabupaten Manggarai Timur di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. LHP atas LKPD TA 2013 pada Kabupaten Manggarai Timur diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur dan Bupati Manggarai Timur. Opini yang diberikan oleh BPK atas LKPD TA 2013 pada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).