Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diperiksa BPK harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Untuk keperluan pemeriksaan, UU Nomor 1 Tahun 2004 lebih lanjut mewajibkan Kepala Daerah untuk menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD tersebut disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima LKPD.
Sampai akhir bulan April 2015, tercatat 14 pemerintah daerah di lingkup Provinsi NTT yang telah menyampaikan LKPD TA 2014 kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya pada awal Mei 2015, menyusul Pemerintah Kabupaten TTU, Sumba Barat, Manggarai Timur dan Sabu Raijua yang telah menyerahkan LKPD TA 2014 kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Keempat laporan keuangan lagsung diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT dan BPK siap untuk menunaikan tugas pemeriksaan atas LKPD TA 2014 yang telah diterima.