Opini WDP untuk LKPD TA 2013 pada Kabupaten Belu

IMG_6853

Kupang, Jumat (15 Agustus 2014) – Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang  No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT yang diwakili oleh Kepala Sub Auditorat NTT II, Ali Wardhana menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2013 pada Kabupaten Belu di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT di Kupang. LHP atas LKPD TA 2013 pada Kabupaten Belu diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Belu, Simon Guido Seran dan Penjabat Bupati Belu, Wilhelmus Foni. Opini yang diberikan oleh BPK atas LKPD TA 2013 pada Pemerintah Kabupaten Belu adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).