Kupang, 19 Juli 2021 – Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Adi Sudibyo menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020 secara daring. LHP LKPD tersebut diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah (Tagela Ibisola) dan Bupati Sumba Tengah (Paulus S. K. Limu). Penyerahan LHP LKPD merupakan amanat Pasal 17 Undang Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Atas LKPD Kabupaten Sumba Tengah TA 2020 yang telah diperiksa, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, yang merupakan opini WTP pertama untuk Kabupaten Sumba Tengah. Walaupun WTP, masih terdapat beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK antara lain.
- Realisasi Belanja Dana BOS pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Melebihi Anggaran; dan
- Penatausahaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya Tertib.
Dalam sambutannya, Adi Sudibyo, mengharapkan agar pemerintah Kabupaten Sumba Tengah dapat segera menindaklanjuti temuan tersebut sehingga tidak menjadi lebih besar dan dapat mempengaruhi opini di tahun yang akan datang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sumba Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Tengah, Koordinator Pengawas Bidang APD BPKP Provinsi NTT, Asisten Administrasi Umum sekaligus Plt. Kepala Badan Keuangan Kabupaten Sumba Tengah, Inspektur Kabupaten Sumba Tengah, Para Kasubaud BPK NTT dan para pemeriksa.