Kupang, 4 Agustus 2020 – Dalam upaya memenuhi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, sebanyak 23 Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2019 kepada BPK terhitung mulai bulan Maret s.d. Juni 2020.
BPK telah selesai melakukan pemeriksaan atas LKPD TA 2019 dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada masing-masing Pemerintah Daerah. Namun berbeda dengan tahun sebelumnya, penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah dilakukan secara daring melalui Video Conference dikarenakan adanya pandemik COVID-19. Perolehan opini atas LKPD TA 2019 pada 23 Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:
Dari tabel di atas, diketahui bahwa terdapat 12 Pemerintah Daerah yang mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 11 Pemerintah Daerah mendapat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Terdapat empat Pemerintah Daerah yang mengalami kenaikan opini pada tahun ini, yaitu Kota Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Nagekeo.
BPK Perwakilan sangat mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah dan mengharapkan Pemerintah Daerah dapat terus meningkatkan pengelolaan keuangannya di masa mendatang serta senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.