Kamis, 12 Juli 2012 BPK RI Perwakilan Provinsi NTT menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo. Acara dilaksanakan di ruang rapat Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT yang dihadiri oleh Kepala Perwakilan, Kepala Sub Auditorat NTT I, Kepala Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan Ketua Tim Pemeriksa, Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Bupati Nagekeo, Inspektur Kabupaten Nagekeo dan beberapa orang pegawai pada Pemda Kabupaten Nagekeo. Opini yang diberikan BPK terhadap LKPD Pemerintah Kabupaten Nagekeo TA 2011 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP) setelah 2 kali berturut-turut yaitu pada Tahun Anggaran 2009 dan 2010 mendapat opini disclaimer atau BPK tidak dapat memberi pendapat. Hal ini merupakan prestasi bagi Kabupaten Nagekeo dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan diharapkan prestasi tersebut dapat ditingkatkan melalui kerjakeras, sinergi dan rencana aksi yang konkrit sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dicapai di masa yang akan datang. Dalam tanggapannya, Ketua DPRD akan menggunakan LHP BPK sebagai salah satu bahan pengawasan dan akan mendorong tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Demikian juga Bupati Nagekeo akan terus berjuang untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan terutama untuk menuju opini WTP.