BPK Laporkan IHPS II ke Presiden Jokowi, dari Kerugian hingga Penyelamatan Uang Negara

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penyampaian Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017 di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Dalam kesempatan itu, BPK menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 2017. Di mana, BPK telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp2,37 triliun pada semester II 2017. Jumlah tersebut berasal dari penyerahan penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan selama proses pemeriksaan senilai Rp65,91 miliar, koreksi subsidi Rp1,63 triliun, koreksi recovery Rp674,61 miliar.

IHPS 2017 langsung diserahkan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). IHPS II Tahun 2017 memuat hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) sampai dengan tahun 2017 atas LHP yang diterbitkan pada tahun 2005-2017.

Secara keseluruhan pada periode 2005-2017, BPK telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp303,63 triliun. Nilai itu telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 348.819 rekomendasi (73,2%) dengan jumlah Rp151,46 triliun.

Selain penyelamatan keuangan negara tersebut, BPK dalam IHPS II Tahun 2017 ini juga melakukan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-2017 dengan status telah ditetapkan. Hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan senilai Rp2,66 triliun, yaitu kerugian negara/daerah yang terjadi pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-2017 menunjukkan terdapat angsuran senilai Rp193,63 miliar (7%), pelunasan senilai Rp774,65 miliar (29%), dan penghapusan senilai Rp70,11 miliar (3%). Khusus pemantauan pada pemerintah pusat, menunjukkan terdapat kerugian negara senilai Rp719,65 miliar dengan tingkat penyelesaian terdiri dari angsuran senilai Rp24,64 miliar (3%) pelunasan senilai Rp91,67 miliar (13%), dan penghapusan senilai Rp48,55 miliar (7%). Sisa kerugian pada pemerintah pusat adalah Rp554,79 miliar (77%).

IHPS II Tahun 2017 memuat 449 laporan hasil pemeriksaan diantaranya sebanyak 56 pemeriksaan pada pemerintah pusat, 355 pada Pemda, BUMD & BLUD, dan 38 pada BUMN dan badan lainnya. Hasil pemeriksaan yang signifikan pada pemerintah pusat adalah pemeriksaan atas pengelolaan tata niaga impor pangan yang dilakukan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa sistem pengendalian intern Kemendag belum efektif untuk memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. BPK juga melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

 

Sumber = BPK Laporkan IHPS II ke Presiden Jokowi, dari Kerugian hingga Penyelamatan Uang Negara