Jakarta – Sebanyak 10 kementerian/lembaga (K/L) memiliki permasalahan dalam pengelolaan utang dengan pihak ketiga. Masalah tersebut salah satunya ialah pembayaran yang belum selesai.
Dikutip Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan-undangan, total utang yang bermasalah pengelolaannya sebesar Rp 2,1 triliun dan US$ 1.129.208 atau setara Rp 15,8 miliar.
“BPK menemukan pengelolaan utang kepada pihak ketiga, ini utang jangka pendek utang yang harus dibayar tahun depan sebesar Rp 2,1 triliun,” kata Sekretaris Jenderal Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahtiar Arif di Kantor Pusat BPK Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Dia mengatakan, utang bermasalah paling besar berada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Yang paling besar kaitan dengan Kominfo,” ujar dia.
Berikut 10 K/L yang pengelolaan utangnya bermasalah
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika
-Rp 1,6 triliun dan US$ 1.129.208
Penyelesaian kewajiban program tahun jamak Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika berlarut-larut.
-Rp 25,6 miliar
Penyelesaian kewajiban kepada pihak penyedia sebesar Rp 25,6 miliar belum terselesaikan.
2. Kejaksaan Agung
-Rp 305,2 miliar
Pekerjaan tiga paket kontrak belanja modal tahun anggaran 2016 sebesar Rp 305,2 miliar di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (Jamintel) belum diselesaikan dan berpotensi gugatan hukum. Pada bulan April 2018, PT Telkom mengajukan penagihan pembayaran. Pada tahun anggaran 2017, Kejaksaan tidak mengalokasikan anggaran untuk membayar kontrak tersebut.
3. Kementerian Kesehatan
-Rp 99,2 miliar
Terdapat sisa utang tahun 2016 dan utang belanja barang atas kegiatan yang sudah lama belum diselesaikan. Serta, terdapat utang belanja modal meskipun terdapat pagu anggaran.
4. Kementerian Pertanian
-Rp 17.0 miliar
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan memiliki bantuan pemerintah yang tidak dibayarkan ke kelompok tani, sedangkan penanaman telah dilaksanakan tahun 2017. Tunggakan tersebut belum seluruhnya dilakukan review oleh APIP.
5. Kementerian Sekretariat Negara
-Rp 8,9 miliar
Terdapat kas yang dibatasi penggunaannya karena adanya saldo utang jangka pendek yang masih dilaksanakan proses inventarisir.
6. Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia
-Rp 6,5 miliar
Penyajian saldo akun pendapatan diterima di muka LPP TVRI Kantor Pusat tidak dapat ditelusuri keterjadiannya.
7. Kementerian Kelautan dan Perikanan
-Rp 4,8 miliar
Nilai utang kepada pihak ketiga tidak dapat ditetapkan nilainya secara pasti.
8. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
-Rp 1,0 miliar
Pengurangan nilai utang bermasalah kelebihan pembayaran pendapatan tidak didukung dengan bukti memadai.
9. Mahkamah Agung
-Rp 975,4 juta
Saldo belanja dibayar dimuka (prepaid) dalam neraca per 31 Desember 2017 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya karena pengelolaan yang tidak memadai dan tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung.
10. Kementerian Pariwisata
-Rp 265,1 juta
Kelebihan pencatatan utang pada Asisten Deputi Pengembangan Pasar Asia Pasifik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila dibayarkan pada tahun 2018.